Tata Tertib Siswa

TATA TERTIB SISWA REVISI TAHUN 2019

 Pasal 1

KEHADIRAN SISWA

  1. Siswa/i harus hadir setiap hari efektif belajar, dan masuk ke kelas pada pukul 07.30 WIB (diberikan toleransi 15 menit untuk jam pagi) dan pulang pukul 16.30 WIB.
  2. Jika siswa/i meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus mendapat izin dari guru mata pelajaran.
  3. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus mendapat izin dari guru piket dan wali kelas.
  4. Pada saat jam belajar siswa/i tidak dibenarkan keluar kelas.
  5. Siswa/i tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan sekolah.


Pasal 2

KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI

 

  1. Dinyatakan terlambat bila siswa/i hadir setelah bel tanda pelajaran jam pertama dimulai sudah berbunyi.
  2. Jika melewati waktu toleransi, siswa akan dicatat oleh piket dibuku keterlambatan siswa dan akan ditambahkan poin pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. (3 poin) dan diberikan sanksi membaca ayat suci al-quran.
  3. Siswa yang hadir diatas pukul 8.30 tidak diperbolehkan masuk sekolah (belajar di rumah) dan dinyatakan alpa. (dikenakan poin pelanggaran 3)
  4. Guru piket dapat memberikan izin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat izin khusus.
  5. Apabila siswa/i 3 kali selama satu bulan datang terlambat, sekolah akan mengirimkan surat pemberitahuan (peringatan) yang ditujukan kepada orang tua.

 
Pasal 3

KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI

 

  1. Siswa dinyatakan sakit dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, Puskesmas, dll yang sejenis).
  2. Untuk hari pertama sakit/izin boleh menginformasikan ketidakhadiran melalui telepon, hari selanjutnya harus disertai surat dokter atau surat izin dari orang tua.
  3. Siswa dinyatakan izin dengan surat dari orang tua/wali
  4. Siswa dinyatakan alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat /telpon dari orang tua atau surat keterangan sakit.
  5. Siswa yang sudah 3 kali alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan (peringatan) kepada orang tua/wali.

 

 Pasal 4

KERAPIAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI

 

  1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah :
    1. Baju hijau muda, celana hijau (lk)/rok hijau(pr) pada hari Senin dan Selasa
    2. Baju hijau muda, celana hijau (lk)/rok hijau (pr) pada hari Rabu dan Kamis
    3. Baju muslim dengan celana/rok pramuka (pa/pi) untuk hari jumat
    4. Baju seragam orange dan celana pramuka pada hari Sabtu

 

  1. Pakaian seragam yang dikenakan harus :
    1. Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada lengan baju sebelah kiri
    2. Menggunakan name tag pada baju seragam
    3. Tidak mengenakan asesoris tambahan selain pin OSIS atau   Ekskul
    4. Rapi, pantas, syar’i, tidak ketat, tidak “gombrang”,   mengenakan kaos dalam 

       putih/singlet

  1. Mengenakan pakaian olahraga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olahraga praktik

 

  1. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
  2. Rok/celana sebatas mata kaki, baju lengan panjang diluar rok/celana dan berjilbab (Pr)
  3. Celana (tidak gombrang) dengan baju imasukan ke dalam, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos dan ideal (Lk)
  4. Pakaian yang dikenakan tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain

 

  1. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki putih

 

Pasal 5

PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI

 

  1. Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarnai
  2. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang, dan anting
  3. Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up
  4. Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
  5. Siswa tidak bertato dan tindikan

 

Pasal 6

SARANA – PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI

 

  1. Siswa wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah/guru
  2. Siswa hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
  3. Siswa menggunakan sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang
  4. Siswa tidak “mencorat-coret” sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
  5. Siswa yang berkendaraan roda dua, wajib membuka kaca helm ketika masuk pekarangan sekolah, menggunakan knalpot standar dan parkir di tempat yang sudah ditentukan
  6. Siswa yang membawa kendaraan roda empat atau lebih wajib parkir di halaman aula.

 

Pasal 7

UPACARA BENDERA

 

  1. Dilaksanakan setiap hari Senin pagi, dan hari-hari besar nasional
  2. Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik. Jika pelaksanaan tidak lancar, maka kelas tersebut harus mengulang pelaksanaan upacara minggu selanjutnya.
  3. Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
  4. Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap
  5. Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yaitu melaksanakan upacara ulang.

 

Pasal 8

KEGIATAN KEAGAMAAN

 

  1. Setiap siswa/i yang muslim dan muslimah wajib sholat berjama’ah di mushola pada saat Zuhur dan Ashar.
  2. Setiap siswa/i wajib menjalankan piket kultum yang sudah ditentukan
  3. Siswa muslim wajib mengikuti shalat Jumat di Masjid Fakultas ekonomi
  4. Setiap jumat (Ba’da zuhur ) siswi muslimah wajib mengikuti kegiatan kajian Jumat

 

Pasal 9

PERATURAN UNTUK HARI SABTU (EKSTRAKURIKULER)

 

  1. Siswa hadir ke sekolah pukul 030 WIB s.d 12.30 WIB
  2. Siswa menggunakan pakaian seragam sekolah lengkap dari rumah, jika menngunakan baju bebas siswa tidak diperkenankan berada di lingkungan sekolah.
  3. Siwa wajib mengikuti kegiatan senam pagi
  4. Semua siswa wajib mengikuti ekstrakulikuler yang sudah dipilih, absen ekstrakurikuler berlaku (jika tiga kali tidak masuk kurikuler tanpa izin, tidak diperbolehkan untuk mengikuti lagi)

 

Pasal 10

MERUNDUNG ( Bullying)

 

  1. Siswa dilarang merundung ( pembulian) secara fisik : mencekik, memukul, menjambak, mengigit, menampar, menendang, meludah, merusak pakaian, dan barang-barang.
  2. Siswa dilarang merundung ( pembulian) secara verbal : mengejek, pelemahan harga diri, pengabaian, dan cibiran
  3. Siswa dilarang merundung ( pembulian) secara Non verbal seperti melihar sinis, ekspresi muka merendahkan, pandangan agresif, mononton aksi bully, mengancam, mendiamkan seseorang, dan mengirim surat kaleng
  4. Siswa dilarang merundung ( pembulian) di dunia maya seperti mengirimkan pesan negative di media social, membuat situs memelukan bagi korban, dan menggunakan akun palsu menyerang media social korban

 

Pasal 11

ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI

 

  1. Menerapkan budaya 4S ( Senyum, Sapa, Salam, dan Santun ) dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah
  2. Siswa wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala/Wakil Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, OB, Orang Tua dan sesama pelajar baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
  3. Siswa wajib menjaga/memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kenyamanan, kerindangan, dan kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar SMA Laboratorium Unsyiah
  4. Siswa tidak membuat coret-coretan di kelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah
  5. Siswa ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar sekolah
  6. Siswa tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar di sekolah
  7. Siswa wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar sekolah
  8. Siswa wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar di kelas yang bersangkutan

 

 

Pasal 12

LARANGAN

 

  1. Siswa dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan berlebihan
  2. Siswa dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
  3. Siswa dilarang mengunakan Laptop, ponsel/HP dan sejenisnya di kelas pada saat proses belajar mengajar
  4. Siswa dilarang membawa SMARTPHONE ke sekolah.
  5. Siswa dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api ke lingkungan sekolah
  6. Siswa dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar sekolah
  7. Siswa dilarang menerima tamu di dalam kelas dan di lingkungan sekolah tanpa seizin guru piket
  8. Siswa dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar di sekolah
  9. Siswa dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
  10. Siswa dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan baik sesama siswa SMA Laboratorium Unsyiah maupun dengan sekolah lain.
  11. Siswa dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat pornografi dan pornoaksi
  12. Siswa dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum
  13. Siswa dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional
  14. Siswa dilarang Bermain Alat musik seperti ( Gitar , Dram, dll) di dalam ruang atau di luar ruang pada saat jam aktif belajar, kecuali pada jam kesenian Seni dangan izin guru pelajaran.

 

 

Pasal 13

SANKSI – HUKUMAN – TINDAKAN
Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib akan direkap berdasarkan bobot poin dibuku saku dengan ketentuan sebagai berikut :

Bobot Poin Pelanggaran adalah poin yang dikenakan kepada siswa atas pelanggaran yang dilakukan siswa terhadap Tata Tertib yang ditetapkan oleh sekolah. Tujuannya adalah demi terjaganya suasana kondusif di lingkungan sekolah dan kenyaman belajar siswa.

Poin maksimal bagi pelanggaran siswa adalah 100 poin. Bobot jumlah poin maksimal tersebut dihitung selama masa siswa belajar di sekolah, apabila seorang siswa telah mencapai poin tersebut maka akan dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan). Sebelum mencapai poin maksimal sebelumnya akan diberi peringatan-peringatan dan panggilan orang tua secara tertulis.

  1. 25 poin diberi peringatan tertulis oleh wali kelas dan BP
  2. 50 poin di panggil orang tua/wali diberi peringatan tertulis oleh wali kelas, BP, dan Pembina Kesiswaan
  3. 70 poin di panggil orang tua/wali di diberi peringatan dan membuat perjanjian tertulis dan ditanda tangani oleh wali kelas, BP, Pembina Kesiswaan dan diketahui oleh kepala sekolah.
  4. 80 poin di panggil orang tua/wali diberi peringatan terakhir, membuat perjanjian tertulis diatas materai yang ditanda tangani oleh wali kelas, BP, Pembina Kesiswaan dan diketahui oleh Kepala Sekolah dan diberi sangsi SKORSING selama 1minggu. Apabila siswa melanggar perjanjian yang telah dibuat akan dikembalikan pada orang tua/dikeluarkan dari sekolah.
  5. 100 poin, maka siswa bersangkutan dikembalikan ke orang tua/dikeluarkan dari sekolah.

Not : Keterangan Bobot Poin  Terlampir

 

Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan di sekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib

 

 

Pasal 14

SANKSI KHUSUS

 

  1. Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung di sekolah akan dikenakan tindakan berupa penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan (untuk kelas XII)
  2. Siswa yang membawa smartphone ke sekolah dikenakan tindakan berupa penyitaan Smartphone tersebut dan akan  dikembalikan kepada orang tua.
  3. Hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi 25% dari
  4. Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi 25 % pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remedial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester.

 

HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM  DALAM  ATURAN  SEKOLAH  TATA TERTIB SISWA INI AKAN  DITENTUKAN  KEMUDIAN  SESUAI DENGAN KEBIJAKAN SEKOLAH

ATURAN SEKOLAH  DAN  TATA TERTIB  INI  MERUPAKAN PERBAIKAN  DAN PENYEMPURNAAN  DARI  TATA  TERTIB  SISWA SEBELUMNYA  DAN  MULAI  BERLAKU  SEJAK  DITETAPKAN KEMBALI
                     

Banda Aceh, 6 April 2019

Kepala Sekolah

SMA Laboratorium  Unsyiah

 

Dr.Nasir Usman,M.Pd

NIP. 19601231 198511 1 003

 

LAMPIRAN

 

  1. KETERTIBANA
  2. KEPRIBADIAN
  3. Membuat keributan/kegaduhan dalam kelas pada saat berlangsungnya pelajaran 5 poin
  4. Mengotori (mencorat-coret) dinding, meja, dan peralatan milik sekolah lainnya 5 poin
  5. Merusak, mencuri barang milik sekolah/guru/karyawan/teman 20 poin
  6. Bertengkar bertentangan dengan teman sehingga menggangu kenyamanan kelas 10 poin
  7. Meminta uang, barang atau yang lainnya disertai pemaksaan atau ancaman 15 poin
  8. Menutup-nutupi kesalahan/pelanggaran orang lain 10 poin

ROKOK, MINUMAN TERLARANG DAN NARKOBA 

1. Membawa, menghisap rokok 30 poin
2. Membawa, membeli, minum, menghisap, menggunakan minuman dan obat

            terlarang  100  poin
3. Menjual, mengedarkan minuman terlarang/narkoba 100 poin

 BUKU, MAJALAH, VCD, DVD, LUKISAN ATAU GAMBAR PORNO 

  1. 1. Membawa, menyimpan buku, majalah, vcd, dvd, lukisan atau gambar porno 30 poin
    2. Memperjualbelikan, mengedarkan buku, majalah, vcd, dvd, lukisan atau gambar porno 50 poin

 

  1. SENJATA
    1. Membawa senjata tajam tanpa ijin 20 poin
    2. Membawa senjata api 100 poin
    3. Memperjualbelikan senjata tajam tanpa ijin 25 poin
    4. Memperjualbelikan senjata api tanpa ijin pihak berwenang 100 poin

 

PERKELAHIAN
1. Perkelahian antar siswa SMA Laboratorium unsyiah   dengan pihak luar lingkungan sekolah 50  poin

  1. Perkelahian antara siswa 50 poin
  2. Perkelahian dengan sekolah lain disebabkan oleh siswa   SMA Laboratorium Unsyiah 60 Poin
  1. Perkelahian dengan sekolah lain disebabkan oleh sekolah lain 50   poin
  1. Perkelahian direncanakan dengan senjata tajam 75 poin
  2. Perkelaian direncanakan dengan menggunakan senjata tajam internal dan antar sekolah 100 poin

 

PELANGGARAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH, GURU, KARYAWAN
1. Penghinaan dengan lisan, tulisan dan perbuatan 75 poin

2. Penghinaan disertai dengan Ancaman 90 poin
3. Penghinaan disertai dengan pemukulan 100 poin

 

TINDAKAN ASUSILA
1. Bercumbu dilingkungan sekolah 50 poin
2. Melakukan hubungan intim 100 poin
3. Penyimpangan seks (Homosek/lesbian, dll) 100 poin
4. Memperlihatkan anggota tubuh yang terlarang dengan   sengaja 50 poin

MERUNDUNG ( BULLYING)

  1. Melakukan pembulian  secara fisik seperti  mencekik, memukul, menjambak, mengigit, menampar, menendang, meludah, merusak pakaian, dan barang-barang. 30 Poin
  2. Merundung ( pembulian) secara verbal : mengejek, pelemahan harga diri, pengabaian, dan cibiran 10 Poin
  3. Merundung ( pembulian) secara Non verbal seperti melihar sinis, ekspresi muka merendahkan, pandangan agresif, mononton aksi bully, mengancam, mendiamkan seseorang, dan mengirim surat kaleng 10 Poin
  4. Merundung ( pembulian) di dunia maya seperti mengirimkan pesan negative di media social, membuat situs memelukan bagi korban, dan menggunakan akun palsu menyerang media social korban 15 Poin

 

KERAJINAN

 

KETERLAMBATAN

  • Terlambat kesekolah terhitung dari pukul 07.46 – 08.15 2 Poin
  • Terlambat kesekolah terhitung dari pukul 08.15 – 08.30 4 Poin
  • Terlambat masuk setelah izin keluar dengan alas an dibuat-buat ketika kegiatan belajar 2 poin

KEHADIRAN 

  • Siswa tidak masuk karena sakit tanpa keterangan/surat dari orang tua atau dokter poin.
  • Ijin tanpa keterangan/surat dari orang tua 2 poin .
  • Alpa 2 poin.
  1. Tidak mengikuti Upacara Hari Besar Nasional 3 poin
  2. Tidak mengikuti Upacara Bendera Hari Senin 2 poin
  3. Tidak mengikuti kegiatan belajar (membolos) 4 poin
  4. Tidak hadir dengan membuat keterangan palsu 3 poin
  5. Keluar lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar tanpa ijin 9 Poin

 

III. KERAPIHAN

  1. PAKAIAN
  2. Memakaian seragam tidak rapih/tidak dimasukan 2 poin
    2. Pakaian seragam tidak sesuai ketentuan yang berlaku

    (ketat, terlalu pendek, dll) 2 poin

  1. Pakaian seragam tidak sesuai ketentuan hari yang ditentukan 2 poin
    4. Tidak mengunakan dasi bagi siswa laki-laki 2 poin
  2. Tidak menggunakan sepatu hitam hari senin sampai dengan hari Jum’at 2 poin
  3. Tidak memakai ikat pinggang bagi siswa putra/ tidak berwarna hitam 2 poin
  4. Tidak memakai pakain Olah raga saat pelajaran olah raga di lapangan 2 Poin
  5. Memakai asesoris (gelang, kalung) berlebihan 2 poin
  6. Memakai seragam tidak sesuai ketentuan/ pola Sekolah

   ( punk ,dll ) 2 poin

  1. Memakai seragam tidak sesuai ketentuan/ pola

     Sekolah ( punk ,dll ) 2 poin

RAMBUT
1. Panjang melebihi batas ketentuan (telinga, alis,dan  kerah baju) bagi siswa putra 2 poin 

2. Dicukur pendek tidak rapih 2 poin
3. Di cat warna-warni / model mohak atau model lain

             yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah 2 poin

 

Apabila ada jenis-jenis pelanggaran yang sangsinya (bobot poin) belum tercantum dalam dalam ketentuan ini maka dipilih yang paling mendekati ketentuan.

 

Banda Aceh, 06 April 2019

Kepala Sekolah

SMA Laboratorium  Unsyiah

 

 

Dr.Nasir Usman,M.Pd

NIP. 19601231 198511 1 003